Belum Dapat BLT, Padahal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Laporkan!

21 September 2020, 07:13 WIB
BLT Ketenagakerjaan Tahap 3 telah cair /Foto: Zona Jakarta/

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan pemerintah di tengah krisis pandemi Covid-19 terus bergulir, salah satunya bantuan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan tersebut seperti yang telah kita ketahui, berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 yang ditransfer langsung ke rekening pekerja.

Hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLTBPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 kepada sekitar 9 juta penerima.

Baca Juga: Ternyata Kasus Meninggal Akibat Covid-19 Lebih Banyak Polisi dan TNI Dibandingkan Tenaga Medis

Sudah tiga tahap dilalui, untuk tahap pertama sendiri, Kemnaker menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian pada tahap kedua pemerintah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 sebanyak 3 juta penerima.

Lalu pada tahap ketiga, Kemnaker menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 sebanyak 3,5 juta penerima.

Baca Juga: Selain Rokok, 5 Makanan Ini Berbahaya Bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Tidak Seimbang

Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel "BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Namun Tidak Dapat BLT, Lapor Kesini", dana tersebut hingga kini belum tersalurkan secara keseluruhan.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 yang mengaku belum mendapat transferan dana hingga kini.

Selain dana yang belum tersalurkan secara keseluruhan, baru-baru ini juga pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000.

Baca Juga: Waduh! Larangan Penggunaan Masker Scuba, Pemprov Jabar Lakukan Penyesuaian Pembuatan Masker

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,7 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kobarkan Semangat Pemuda, PPP Tularkan Gerakan Kebaikan Bagi Generasi Muda Majalengka

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000.

Baca Juga: Agus Permana Pimpin Percasi Majalengka Periode 2020-2024, Tugas Pertama Ikut Serta di POR Provinsi

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.***(Andriana/MantraSukabumi.com)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler