Ingin Dapat BLT Pekerja Tapi Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya!

11 September 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi dana BLT BPJS Ketenagakerjaan /Freepik

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mendata calon penerima BLT yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya masyarakat yang sudah tidak terdaftar lagi atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mendapatkan bantua BLT sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Termasuk korban PHK yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Waketum Gerindra Minta Jokowi Copot Jabatan Anies Sebagai Gubernur DKI

Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Malaysia Longgarkan Keputusan, Siapa Saja yang Boleh Masuk?

Agus menjelaskan pihaknya mempersilakan para karyawan swasta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Menurut Agus, tautan yang dikirimkan tersebut merupakan tautan yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

"Jadi SMS ini secara unik link berbeda setiap penerima, tinggal klik lalu tinggal masukkan password unik, jadi ini hanya bisa diakses oleh penerima, begitu diterima akan ditanyakan apakah nomor rekeningnya benar, tinggal yes, jika belum ada tinggal memasuki nomor rekening," ujar Agus melalui siaran konferensi pers pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Mendag : PSBB Jangan Ganggu Jalur Distribusi

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Agus memastikan SMS tersebut bukan penipuan atau benar-benar berasal dari BP Jamsostek, terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Legenda Bulu Tangkis Dorong Moeldoko dan Erick Thohir

Seperti diberitakan Berita DIY sebelumnya dalam artikel yang berjudul Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tapi Bisa Dapat Bantuan BLT? Begini Caranya, Berikut cara melakukan konfirmasi SMS notifikasi bagi pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ymag dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan:

* Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

* Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Pasar Khawatir PSBB, Kurs Rupiah Ditutup Melemah

* Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

* Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

* Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

Baca Juga: Mengenal Sosok Momo Antama, Tukang Cukur Langganan Bupati Majalengka

* Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

* Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

* Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

Baca Juga: Pekerja Palsukan Data Untuk Penuhi Syarat Penerima BLT, Siap-siap Kena Sanksi Pemerintah

* Pastikan untuk menggunakan nomor rekening bank yang aktif dan merupakan rekening sendiri, bukan rekening orang lain;

* Jangan lupa untuk mengklik kode capthca;

* Jika datanya sudah benar, klik tombol biru di sisi kanan bawah;

* Selesai dan tunggu pencairan BLT Rp 600 ribu di rekening pekerja.(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler