INFO TERBARU 6 Bansos Pemerintah Cair April 2022: BLT DD, PKH BPNT, Minyak Goreng, PIP KIP dan KJP Plus

16 April 2022, 16:48 WIB
INFO TERBARU 6 Bansos Pemerintah Cair April 2022: BLT DD, PKH BPNT, Minyak Goreng, PIP KIP dan KJP Plus /Antara/Raisan Al Farisi/

PORTAL MAJALENGKA - Kabar bahagia bagi Anda penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah RI. Karena April 2022 pemerintah akan kembali menyalurkan bansos. 

Dikutip Portal Majalengka dari berbagai sumber, ada enam bansos yang sudah tercatat yang akan dicairkan pemerintah pada April 2022.

Adapun 6 bansos yang cair pada April 2022, adalah:

1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

Bantuan Lansung Tunai Dana Desa ini menargetkan kepada orang yang belum mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial. Termasuk kepada orang yang kurang mampu serta belum dapat pekerjaan.

Baca Juga: SEGERA CEK dan Daftar Bansos BST, PKH, BPNT dan PBI lewat Handphone, Informasi April 2022 Cair

Nominal dari BLT DD tersebut senilai Rp300.000/bulan, dan akan berlanjut selama 3 bulan.

Untuk pencairan dari BLT DD tergantung pada kebijakan dari desa masing-masing. Ada yang dicairkan tiap bulannya, ada juga yang dicairkan langsung dengan senilai Rp900.000.

2. BPNT/Sembako

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako. Semula diberikan kepada KPM sebesar Rp200 ribu, dan disalurkan setiap bulan dalam periode satu tahun.

Baca Juga: JADWAL Pencairan Bansos PKH BPNT April 2022, Segera Cek dan Datang ke Kantor POS

Namun sekarang khusus Januari hingga Maret 2022, pencaiarannya dilakukan rapel.

Sehingga KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos sembako BPNT akan mendapat dana sebesar Rp600 ribu di Maret 2022.

Untuk kuota yang akan menerima bantuan tersebut sebanyak 18,8 juta penerima, yang sudah tercatat namanya di DTKS.

Untuk melihat bahwa Anda termasuk ke dalam penerima bantuan tersebut, bisa dicek lewat https://cekbansos. kemensos.go.id.

Baca Juga: GRATIS Link Novel Wedding Agreement Karya Mia Chuz Versi PDF: Perjalanan Kisah Cinta Tari, Bian dan Sarah

3. Bantuan PKH

Bantuan yang akan cair yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang akan berlanjut pada April 2022.

Untuk pencairan bantuan PKH akan dibagi menjadi beberapa tahap, direncanakan April 2022 cair.

Dan untuk kuota yang akan menerima bantuan tersebut sebanyak 10 juta penerima.

Sedangkan untuk nominal dari bantuan PKH berbeda-beda. Tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.

Baca Juga: Pekan ke-33 Serie A: Cetak Rekor Jumlah Penonton Musim ini, AC Milan Kembali ke Jalur Kemenangan

Apakah Anda penerima bantuan PKH, bisa cek di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

4. BLT Minyak Goreng

BLT minyak goreng akan cair sebesar Rp300 ribu. Sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mencairkan bantuan dengan bersama PKH BPNT.

5. Bantuan PIP Anak Sekolah

Bantuan yang akan dicairkan selanjutnya yaitu PIP Anak Sekolah, yang targetnya merupakan anak sekolah, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Jadwal Lengkap, Sinopsis Link Wedding Agreement The Series Episode 1, 2, 3, 4: Kisah Cinta Tari, Bian, Sarah

Untuk nominal bagi anak SD sederajat sebesar Rp450.000 (khusus Kelas 6 di semester Genap dan Kelas 1 di semester Gasal sebesar Rp 225.000).

Untuk SMP sederajat sebesar Rp750.000 (khusus Kelas 9 di semester Genap dan Kelas 7 di semester Gasal sebesar Rp375.000).

Dan untuk SMA/SMK sederajat sebesar Rp1.000.000 (khusus Kelas 12/13 di semester Genap dan Kelas 10 di semester Gasal sebesar Rp500.000).

6. Bantuan KJP Plus

Bantuan KJP Plus hampir mirip dengan PIP anak sekolah. Namun bedanya bantuan tersebut dikhususkan bagi anak sekolah yang tinggal di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pekan Ke-33 Serie A: Inter Milan Lanjutkan Tren Kemenangan Usai Taklukkan Tuan Rumah Spezia

Untuk pencairannya dimulai pada tanggal 6 sampai 16 per bulannya.

Untuk nominal bagi anak SD sederajat sebesar Rp250.000. Untuk nominal SMP sederajat sebesar Rp300.000. Untuk nominal SMA/MA sederajat sebesar Rp420.000. Dan untuk nominal SMK sebesar Rp450.000.

Bahkan bantuan dari Pemerintah Pusat dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id. Terdapat beberapa bantuan yang dapat dilihat apakah Anda mendapatkannya atau tidak.

Untuk mengecek penerima bantuan PKH dan BPNT silakan cek langsung pada laman resmi Kemensos RI cekbansos.kemensos.go.id, berikut tata caranya:

Baca Juga: GRATIS LINK Nonton Wedding Agreement The Series Episode 1, 2, 3 dan 4: Hubungan Tari dan Bian Semakin Renggang

1. Masuk lama website cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode, jika huruf kode kurang jelas, klik icon caphta untuk mendapatkan huruf kode baru, dan,

5. Klik tombol CARI DATA.

Baca Juga: Ciro Alves Resmi Satu Tim dengan Teja Paku Alam di Persib Bandung, Bos Teddy Tjahjono Komentar Begini

Selanjutnya akan keluar status, Bantuan Sosial Tunasi (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) disertai status, keterangan dan periode.

Adapun penjelasan bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS) dari laman pusdatin.kemensos.go.id sesuai UU No 13 Tahun 2011, Permensos No 28 Tahun 2017 dan Permensos No 5 Tahun 2019, yaitu:

Baca Juga: Ketum PSSI Mochamad Iriawan Sampaikan Kabar Baik, Tiga Pemain Siap Dinaturalisasi

1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK;

2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa;

3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat;

4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga;

5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Manchester United vs Norwich City, H2H, Line Up, Tantangan Christiano Ronaldo Bawa MU Menang

Demikian data informasi 6 bansos dari pemerintah. Simak selalu artikel bansos lainnya di Portal Majalengka.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler