Fokus Membangun, Kepala Daerah Petahana Jangan Dulu Berpikir 2 Periode

- 21 Oktober 2020, 06:41 WIB
M Abduh Nugraha
M Abduh Nugraha /

Walaupun UU Pemilu dan Peraturan KPU belum jelas memastikan apakah Kabupaten Majalengka akan termasuk dalam Pilkada serentak 2022 atau pun sesuai jadwal yang direncanakan sebelumnya yaitu Pilkada Serentak 2024.

Saran saya, lebih elok dan mendapat simpati dari masyarakat kalau organisasi atau komunitas yang "seolah-olah" Tim Sukses ini lebih banyak menggelar aksi Bakti Sosial (Baksos) saja, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan daripada uangnya dipakai untuk spanduk atau deklarasi, lebih baik Baksos lebih bermanfaat buat masyarakat.

Memang Pilkada langsung yang dipilih oleh masyarakat ini ada dampak positif dan negatifnya bagi Kepala Daerah terpilih.

Baca Juga: Tak Terima Dicerai Suami Karena Selingkuh, Ibu di Iran tega Melempar Anaknya ke Sungai

Dengan Pilkada langsung, Calon Kepala Daerah membutuhkan Tim Sukses atau organisasi atau komunitas yang jumlah anggotanya banyak supaya menang.

Namun Tim Sukses (Timses) ini juga jadi beban bagi Kepala Daerah terpilih untuk "balas budi" bagi para pendukungnya yang membantu memenangkanya di Pilkada.

Bentuk "balas budi" Kepala Daerah bagi pengusaha yang menyumbang biaya kampanye bisa proyek APBD, buat ASN bisa dalam bentuk jabatan di SKPD atau di BUMD, kemudahan dalam perizinan bahkan yang lebih parah bisa nepotisme dalam pemerataan pembangunan dengan lebih mendahulukan atau memprioritaskan pendukungnya.

Baca Juga: Selain Menjadi Relawan Muda, Ini Fakta Menarik Lain Putra Mahkota Thailand

Makanya dalam pembahasan atau revisi UU Pemilu sempat muncul wacana agar pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota dikembalikan ke DPRD, sesuai Sila ke-4 Pancasila yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Wacana Pilkada kembali dipilih oleh DPRD, menurut hemat penulis akan meminimalisir "beban" Kepala Daerah untuk "balas budi" kepada Timses atau para pendukungnya. Selain kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memberikan rekomendasi sebagai syarat daftar ke KPU.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x