Pos besarnya berasal dari pengelolaan aset milik umum, milik negara, dan zakat mal. Syarat mutlak adalah penguasaan sumber daya alam secara mandiri dan menghapus semua praktik ekonomi berbasis ribawi.
Negara demokrasi gagal ini tidak mampu menandingi akuntabilitas negara Khilafah, sebuah negara yang menggunakan konstitusi berbasis agama dan menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Baca Juga: Korban Banjir di Indramayu Dapat Layanan Dukungan Psikososial, Ini Manfaatnya
Fakta sejarah telah membuktikan bahwa selama hampir 13 abad lamanya Khilafah berhasil menyatukan semua umat manusia. Sistem keuangan negaranya mampu mengurus rakyatnya dengan baik tanpa pernah mengalami babak-belur di sana-sini.
Maka bukankah sudah saatnya umat kembali menata kehidupannya dengan merujuk pada syariat Islam yang diterapkan negara Khilafah?
Wallahu a'lam bishshawab