Problematika Dana Bencana

- 31 Januari 2021, 07:22 WIB
Desi Nurjanah
Desi Nurjanah /


Oleh : Desi Nurjanah, S.Si

Pemerintah Kabupaten Bandung menyediakan dana bencana untuk tahun 2021 mencapai 63 miliar. Ada dua anggaran bencana yaitu bencana alam dan non alam.

Bencana alam seperti gempa bumi, longsor, banjir dll dengan anggaran 10 miliar. Sedangkan bencana non alam seperti adanya pandemi Covid-19 dengan anggaran 53 miliar.

Alokasi dana bencana alam salah satunya untuk banjir, karena banjir menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun. Idealnya daerah-daerah rawan banjir memiliki alokasi dana bencana alam tersendiri.

Baca Juga: Pemprov Jabar Perkuat 100 Puskesmas Untuk Tangani Covid-19 pada 2021

Begitupun dengan alokasi dana non bencana alam yang lebih besar dari alokasi bencana alam. Akan tetapi, masyarakat belum merasakan bantuan non bencana alam.

Selain itu, adanya kasus korupsi dana Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial menambah deret panjang dana hak masyarakat tidak sampai kepada masyarakat.

Hingga saat ini kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan bahkan tercatat per 27 Januari 2021 kasusnya mencapai satu juta lebih kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pemkab Karawang Evaluasi Penanganan Covid-19

Akan tetapi, dana bantuan masih belum merata karena semua masyarakat terdampak bencana non alam yaitu Covid-19.

Dana yang seharusnya digunakan untuk meri’ayah (mengurusi) rakyat, tapi dalam sistem kapitalis masyarakat yang justeru harus mengurus dirinya sendiri.

Berbeda hal dengan Islam yang akan sesegera mungkin menyelesaikan masalah baik bencana alam maupun bencana non alam.

Baca Juga: Penuh Haru Jenazah Kapten Afwan Akhirnya Teridentifikasi

Jika suatu dana merupakan hak masyarakat, maka akan segera diberikan kepada masyarakat karena pemimpin dalam Islam melaksanakan tangung jawabnya dengan memiliki ketaqwaan sehingga kasus korupsi dapat ditekan bahkan hampir tidak ada pemimpin dalam Islam yang menjadi koruptor seperti saat ini.

Pemimpin memiliki tanggung jawab penuh untuk meri’ayah (mengurusi) masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

Kisah yang sangat terkenal yaitu Umar bin Khattab yang memanggul gandum untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Sebanyak 13.513 Warga Bekasi Sudah Terjangkit Covid-19

Jadi, jika ada hak masyarakat maka akan sesegera mungkin diberikan kepada masyarakat dan sistem yang mampu menciptakan para pemimpin yang memiliki tanggung jawab penuh kepada masyarakat hanya sistem Islam dalam institusi Khilafah.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah