"Terus lalukan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Majalengka H Karna Sobahi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan skala mikro akan kembalii diterapkan Senin 23 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM) Rebana Metropolitan Sebagai Masa Depan Ekonomi Jabar
Kebijakan ini menyusul terjadinya lonjakan jumlah terkonfirmasi Covid-19 terakhir ini. Kebijakan ini untuk menekan jumlah terkonfirmasi covid-19, dan akan diberlakukan Senin pekan depan.
"Atas dasar saran pemikiran, masukan dan kajian bersama, mencermati perkembangan saat ini, maka di Majalengka akan diberlakukan PSBB dalam skala mikro," kata Bupati usai Rapat Koordinasi Covid-19, di Gedung Yudha Pendopo Majalengka.***