Baca Juga: Penularan HIV/AIDS Pemkab Majalengka Perketat Pengawasan Tempat Hiburan
Alasannya, Kebijakan Pusat dan Provinsi Jawa Barat telah menjawabnya, dengan hadirnya BIJB, Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Kawasan Patimban dan lainnya menunjukan perhatian positif Pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan Wilayah Jawa Barat bagian timur yang memiliki multiplier efek yang positif bagi tumbuh kembangnya sektor ekonomi, sosial serta budaya di kawasan ini.
“Saat ini bagi publik menurut saya wacana pembentukan Provinsi Cirebon kurang lagi memiliki daya gigit dan cengkram yang kuat, selain masih adanya moratorium juga melemahnya alasan alasan filosofis, sosiologis serta yuridis yang menopangnya,” ujarnya.
Namun demikian, Pembentukan Provinsi Cirebon sudah ada titik kompromi untuk memenuhi syarat minimal pembentukan suatu provinsi yaitu adanya 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kabupaten Indramayu Barat (proses), serta Kabupaten Cirebon Timur (proses).
Baca Juga: Wacana Provinsi Sunda, Cirebon Juga Harus Jadi Provinsi Baru yang Terpisah dari Provinsi Jawa Barat
Baca Juga: Puncak Suroloyo Wisata di Yogyakarta yang Tawarkan Keindahan Sunrise
Seandainya Provinsi Cirebon terbentuk, yang akan menerima manfaat secara langsung hanya 3 unsur, yaitu Birokrat, karena terbuka peluang menjadi pejabat di tingkat provinsi, kedua Politisi, terbuka peluang menjadi Anggota DPRD Provinsi, serta ketiga, Kontraktor konstruksi, adanya peluang pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi. Manfaat langsung untuk publik.***