Pembentukan Provinsi Cirebon, Sudibyo: Kaji Ulang, Ciayumajakuning Sudah Berbeda dari 10 Tahun Lalu

- 19 Oktober 2020, 09:00 WIB
Akademisi Majalengka H Sudibyo BO S Sos SE MM
Akademisi Majalengka H Sudibyo BO S Sos SE MM /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Wacana pemekaran Provinsi Cirebon kembali mencuat menyusul wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda.

Pemekaran wilayah ini yang mencakup Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) dan menyusul Kabupaten Brebes (Jawa Tengah) sesungguhnya sudah digaungkan sejak lama, sekitar satu dekade yang lalu.

Kali ini, Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) kembali mendorong soal pemekaran wilayah untuk kawasan pantai utara Jawa Barat agar dipisahkan dari Provinsi Jawa Barat dengan membentuk Provinsi Cirebon.

Baca Juga: Ketimpangan Masyarakat Pantura, Mendorong Provinsi Cirebon Berpisah dari Jawa Barat

Namun hingga saat ini pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat belum menunjukkan progres pembentukan provinsi baru tersebut.

Berbeda dengan aspirasi masyarakat, pemisahan Ciayumajakuning menjadi provinsi baru belumlah padam, seperti yang belakangan ini kembali disuarakan P3C.

Akademisi di Majalengka, H Sudibyo BO S Sos SE MM ikut berkomentar terkait hal itu. Menurutnya, perlu ada kajian menyeluruh kalau hendak dibentuk provinsi baru.

Baca Juga: Wacana Provinsi Sunda, Cirebon Juga Harus Jadi Provinsi Baru yang Terpisah dari Provinsi Jawa Barat

Mengingat, sudah 10 tahun lebih wacana pembentukan itu, tentu saja sudah banyak perubahan di wilayah Ciayumajakuning sehingga perlu ada kajian mendalam. Menurutnya, momen itu sudah terlewat, beberapa tahun kebelakang.

Selain itu, menurut Sudibyo, daripada membahas pembentukan provinsi Cirebon, ada baiknya masing-masing pemerintah kabupaten/kota lebih berkonsentrasi kepada penanganan Covid 19. Hal itu lebih penting dan urgen.

“Sekarang Ciayumajakuning banyak berubah, tentu saja harus ada kajian menyeluruh kalau ingin membentuk provinsi baru. Apalagi kita sekarang sedang berperang dengan pandemi Covid 19, Saya rasa itu lebih prioritas dibanding membahas provinsi baru,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Mengenal Puan Maharani dan Karirnya dari Mulai Menteri Hingga Jadi Ketua DPR RI

Sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menanggapi wacana perubahan nama  dari Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda.

Perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda mencuat di permukaan, khususnya warga Jabar setelah menjadi salah satu bahasan dalam Kongres Sunda 2020. Kongres ini digelar di Perpustakaan Ajip Rosidi, Kota Bandung, Senin (12/10).

Sebelumnya, wacana penggantian nama menjadi Provinsi Sunda mengemuka berkali-kali dalam berbagai diskusi dan kajian.

Baca Juga: Maman Imanulhaq: Kader PKB Harus Miliki Komitmen Program Lingkungan yang Sehat

Menurut Karna, perubahan nama tersebut belum sangat mendesak.

Pasalnya, kearifan yang mulai berkembang saat ini masih dihadapkan kepada persoalan pandemi Covid-19. "Jadi, ya silakan dikaji yang matang dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat Jawa Barat," ujar Karna.

Masih menurut Karna, wacana perubahan nama provinsi tersebut tentu harus terlebih dahulu dikaji tingkat objektivitas, kepentingan dan manfaatnya untuk lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani: Pengadaan Vaksin Covid 19 Jangan Dimanfaatkan Golongan

Bupati mengutip Alvin Toffler yang juga seorang penulis dan futurolog Amerika, yang dikenal karena karya-karyanya membahas mengenai revolusi digital, revolusi komunikasi, dan singularitas teknologi. 

"Alvin Toffler menanyakan kepada apa arti sebuah nama," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar wacana tersebut dikaji terlebih dahulu secara matang.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dinilai Gagal dalam Memimpin Ibu Kota

Sehingga, tidak menimbulkan pro kontra yang justru memecah belah masyarakat Jawa Barat.

"Saya minta agar wacana ini dikaji secara matang dan objektif, dan tidak menimbulkan kontra yang merugikan masyarakat, apalagi dalam masa pandemi covid-19 yang lebih didahulukan melindungi rakyat," jelas dia.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah