JPPR Cirebon Soroti Penyelenggara Pemilu akan Hak-hak Penyandang Disabilitas

- 19 April 2023, 03:35 WIB
JPPR Cirebon bersama PPDI Kabupaten Cirebon foto bersama usai mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2024 di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 17 April 2023.
JPPR Cirebon bersama PPDI Kabupaten Cirebon foto bersama usai mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2024 di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 17 April 2023. /JPPR Cirebon

Baca Juga: MEMAHAMI Hakikat Zakat Menurut Pandangan Imam Al Ghazali

"Bawaslu memang perlu membuka kerja sama dengan lintas kalangan terkait pendidikan politik, khususnya pengawasan partisipatif. Semua dimaksudkan untuk menciptakan demokrasi dan kepemiluan yang berkualitas," kata Fathan.

Fathan menekankan, sekalipun setuju dengan hampir semua materi yang disampaikan, namun ia menganggap semuanya masih normatif, belum historis. Ia menilai, pihak penyelenggara masih kurang responsif terhadap sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.

"Kita lihat, kampanye dan alat peraga kampanye sudah ada di mana-mana, padahal masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 75 hari berikutnya," sebutnya.

Baca Juga: BEGINI TATA CARA Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Niat dan Bacaan Lainnya

Hak Politik Penyandang Disabilitas

Selain itu, Fathan juga mengingatkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu akan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 75 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah, wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik.

Berkaitan dengan itu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang turut hadir dalam acara menyayangkan DPS (daftar pemilih sementara) yang sudah dikeluarkan KPU. Sebab di sana tak ada sedikit pun keterangan tentang penyandang disabilitas, hingga publik tidak dapat memastikan apakah para penyandang disabilitas di Cirebon sudah terpenuhi hak-hak politiknya.

"Saya sepakat dengan PPDI. Spesifikasi penyandang disabilitas perlu diterapkan dalam DPS, DPSHP, dan DPT. Bukan saja untuk bahan pengawasan, namun ini akan menjadi acuan di hari pencoblosan. Dalam rangka memenuhi hak-hak politik mereka, boleh jadi nanti KPU harus menyiapkan tim dan alat pelengkap khusus yang beraneka", kata Fathan.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah