Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Akan Lapor ke Mabes Polri jika Pemilik Kapal Tidak Ada Iktikad Baik

- 23 Januari 2022, 07:15 WIB
Keluarga korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Dirjen Tangkap KKP untuk mencari Keadilan pada Jumat, 21 Januari 2022.
Keluarga korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Dirjen Tangkap KKP untuk mencari Keadilan pada Jumat, 21 Januari 2022. /Portal Majalengka/

Perlindungan yang wajib diberikan adalah, asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

Baca Juga: Setelah Layangan Putus Berkahir, Kini Viral Video Seperti Kinan Pergoki Lidya Terjadi di Cirebon

Namun, faktanya pemilik kapal melalui perwakilannya, hanya menyodorkan surat pernyataan pemberian tali kasih senilai Rp15 juta, kemudian dalam perkembangannya dinaikkan menjadi Rp20 juta.

Pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak dari korban KM Cahaya Inti Nelayan 68.

“Jika tidak ada iktikad baik, kami akan melaporkan ke Mabes Polri dan melayangkan gugatan perdata di pengadilan negeri,” ungkap Diding dan kawan-kawan.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x