Perlindungan yang wajib diberikan adalah, asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
Baca Juga: Setelah Layangan Putus Berkahir, Kini Viral Video Seperti Kinan Pergoki Lidya Terjadi di Cirebon
Namun, faktanya pemilik kapal melalui perwakilannya, hanya menyodorkan surat pernyataan pemberian tali kasih senilai Rp15 juta, kemudian dalam perkembangannya dinaikkan menjadi Rp20 juta.
Pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak dari korban KM Cahaya Inti Nelayan 68.
“Jika tidak ada iktikad baik, kami akan melaporkan ke Mabes Polri dan melayangkan gugatan perdata di pengadilan negeri,” ungkap Diding dan kawan-kawan.***