PORTAL MAJALENGKA – Sebanyak 8 warga Kabupaten Indramayu dan 2 Kabupaten Cirebon yang merupakan personil KM Cahaya Inti Nelayan 68 hingga saat ini dinyatakan hilang.
Kapal KM Cahaya Inti Nelayan 68 yang berangkat pada bulan November 2021 lalu, mengalami kehilangan kontak dan dikabarkan karam. Kemudian, baru ditemukan pada 17 Desember 2021 di perairan Laut Madura.
Kapal KM Cahaya Inti 68 adalah kapal penangkap cumi yang berlayar dari Pelabuhan Muara Baru Jakarta menuju Kalimantan dengan beranggotan 1 Nahkoda, 1 KKM dan 8 ABK.
“Di dalamnya ada 8 warga Kabupaten Indramayu dan 2 warga Kabupaten Cirebon yang sampai sekarang semuanya belum ditemukan,” papar perwakilan kuasa hukum korban Dr Diding Rahmat SH MH, Jumát 21 Januari 2022, usai melakukan audiensi di Dirjen Tangkap KKP, Jakarta.
Saat ini keluarga korban KM KM Cahaya Inti Nelayan 68 sedang mencari keadilan. Sebab, hingga saat ini pihak pemilik kapal hanya sekedar menyampai ucapan bela sungkawa dan menyodorkan uang tali kasih.
“Sementara, uang asuransi yang dijanjikan pada saat pertemuan dengan keluarga korban belum terralisasi,” ucapnya.
Baca Juga: Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Cari Keadilan, Pemilik Kapal Hanya Minta Maaf
Diding melanjutkan, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, pada pasal 34 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman, wajib memberikan perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman pada nelayan buruh, penggarap lahan budi daya, dan penggarap tambak garam,” kata Diding yang mengutip ayat tersebut.
Perlindungan yang wajib diberikan adalah, asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
Baca Juga: Setelah Layangan Putus Berkahir, Kini Viral Video Seperti Kinan Pergoki Lidya Terjadi di Cirebon
Namun, faktanya pemilik kapal melalui perwakilannya, hanya menyodorkan surat pernyataan pemberian tali kasih senilai Rp15 juta, kemudian dalam perkembangannya dinaikkan menjadi Rp20 juta.
Pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak dari korban KM Cahaya Inti Nelayan 68.
“Jika tidak ada iktikad baik, kami akan melaporkan ke Mabes Polri dan melayangkan gugatan perdata di pengadilan negeri,” ungkap Diding dan kawan-kawan.***