Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Akan Lapor ke Mabes Polri jika Pemilik Kapal Tidak Ada Iktikad Baik

- 23 Januari 2022, 07:15 WIB
Keluarga korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Dirjen Tangkap KKP untuk mencari Keadilan pada Jumat, 21 Januari 2022.
Keluarga korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Dirjen Tangkap KKP untuk mencari Keadilan pada Jumat, 21 Januari 2022. /Portal Majalengka/


PORTAL MAJALENGKA – Sebanyak 8 warga Kabupaten Indramayu dan 2 Kabupaten Cirebon yang merupakan personil KM Cahaya Inti Nelayan 68 hingga saat ini dinyatakan hilang.

Kapal KM Cahaya Inti Nelayan 68 yang berangkat pada bulan November 2021 lalu, mengalami kehilangan kontak dan dikabarkan karam. Kemudian, baru ditemukan pada 17 Desember 2021 di perairan Laut Madura.

Kapal KM Cahaya Inti 68 adalah kapal penangkap cumi yang berlayar dari Pelabuhan Muara Baru Jakarta menuju Kalimantan dengan beranggotan 1 Nahkoda, 1 KKM dan 8 ABK.

Baca Juga: Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Hanya Disodori Uang Tali Kasih, Kuasa Hukum: Sebagian Menolak

“Di dalamnya ada 8 warga Kabupaten Indramayu dan 2 warga Kabupaten Cirebon yang sampai sekarang semuanya belum ditemukan,” papar perwakilan kuasa hukum korban Dr Diding Rahmat SH MH, Jumát 21 Januari 2022, usai melakukan audiensi di Dirjen Tangkap KKP, Jakarta.

Saat ini keluarga korban KM KM Cahaya Inti Nelayan 68 sedang mencari keadilan. Sebab, hingga saat ini pihak pemilik kapal hanya sekedar menyampai ucapan bela sungkawa dan menyodorkan uang tali kasih.

“Sementara, uang asuransi yang dijanjikan pada saat pertemuan dengan keluarga korban belum terralisasi,” ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Cari Keadilan, Pemilik Kapal Hanya Minta Maaf

Diding melanjutkan, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, pada pasal 34 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman, wajib memberikan perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman pada nelayan buruh, penggarap lahan budi daya, dan penggarap tambak garam,” kata Diding yang mengutip ayat tersebut.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x