PORTAL MAJALENGKA - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu berdesakan dan jauh-jauh ke kantor Samsat.
Tunggu saja gerai Samsat Keliling di lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
Samsat Keliling merupakan inovasi yang dikembangkan untuk melayani pengesahan STNK tahunan, pelunasan pembayaran PKB, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca Juga: GRATIS Kode Redeem FF Kamis 9 Desember 2021 : Garena Sediakan Puluhan Senjata dan Diamond
Gerai Samsat Keliling dibuka berkeliling di lokasi-lokasi yang diharapkan dapat mendekati tempat tinggal masyarakat.
Dengan begitu masyarakat yang hendak mengakses layanan tidak harus membuang waktu, tenaga, dan biaya dengan mendatangi kantor Samsat pusat di kabupaten/kota.
Namun perlu diketahui Samsat Keliling bukan untuk mengurus pergantian plat nomor lima tahunan. Layanan itu harus didapatkan di kantor Samsat pusat.
Baca Juga: Bukan Persib Bandung yang Tidak Bagus, Tapi Persebaya Surabaya Memang Hebat
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, masyarakat diharuskan membawa persyaratan seperti tanda jatidiri yang asli dan sah dari pemilik kendaraan, membawa STNK asli, dan menunjukkan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang telah divalidasi.