PORTAL MAJALENGKA - Untuk mendapatkan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL), Anda tidak perlu berjubel di kantor Samsat.
Dengan memanfaatkan informasi tentang Samsat Keliling, Anda dapat dilayani dengan lebih leluasa dan nyaman.
Tidak berjubel namun layanan di Samsat Keliling sama dengan yang diperoleh di kantor Samsat.
Samsat Keliling merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Se-Jawa Barat Besok, Selasa 26 Oktober 2021: Jangan Salah Lokasi
Selain itu Samsat Keliling diselenggarakan dengan berusaha mendekati tempat tinggal masyarakat sehingga dapat diakses lebih mudah dan cepat tanpa biaya lebih banyak.
Setiap pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan layanan yang sama tanpa dibeda-bedakan. Meski begitu masyarakat patut memahami terdapat persyaratan agar dapat dilayani dengan baik.
Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, sebaiknya masyarakat mempersiapkan:
- KTP asli sesuai data STNK
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir
Baca Juga: Lowongan Kerja di Indomaret Cirebon, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya Sebelum Terlambat!