PORTAL MAJALENGKA - Pemilik kendaraan bermotor perlu selalu waspada, jangan sampai STNK tahunan belum dilakukan pengesahan. Demikian pula Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Untuk mengurus keperluan itu semua, masyarakat pemilik kendaraan bermotor membutuhkan informasi terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling di dekat tempat tinggalnya.
Dengan begitu tidak perlu mendatangi Kantor Samsat Pusat di tingkat kabupaten atau kota sehingga tidak terjadi kerumunan di sana.
Baca Juga: Putri Kusuma Wardani Tunggal Putri Bulu Tangkis Indonesia Raih Juara Czech Open 2021
Untuk mendapatkan layanan di gerai Samsat Keliling, persyaratannya adalah :
1. KTP asli sesuai STNK
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir
Masyarakat juga dihimbau berdisiplin menerapkan protokol kesehatan saat berada di sekitar lokasi gerai Samsat Keliling.
Wilayah Kota Bandung I Pajajaran
Lokasi : Area Parkir Samsat Induk Pajajaran
Waktu : 08.30–11.30