PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat pemilik kendaraan yang hendak mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ).
Layanan Samsat Keliling dibuka agar memberikan kemudahan bagi masyarakat pembayar pajak serta mendekatkan layanan sehingga dapat mengurangi biaya.
Samsat Keliling juga melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Di wilayah Kota Cirebon, Samsat Keliling Jumat 22 Oktober 2021 dipusatkan di LP Kesambi, Jalan Kesambi Kota Cirebon pukul 08.30–11.00 Wib.
Sementara di wilayah Kabupaten Cirebon 1, gerai Samsat Keliling dibuka di Desa Jamaras Kidul, Kec. Klangenan dan Batik Rizky, Kec. Plered pukul 09.00–13.00 Wib.
Kabupaten Cirebon 2 Samsat Keliling dipusatkan di Kawasan RS Waled pukul 08.00 – 13.00 Wib.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi 70% Penduduk Indonesia, Pemerintah Kembali Tambah Stok Vaksin
Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 1 akan berada di tiga lokasi, yakni Kecamatan Pasekan, Desa Juntikebon, dan Tugu KB Singaraja pukul 08.30–12.00 Wib.