PORTAL MAJALENGKA -- Kedapatan di jalan tidak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan dapat ditilang polisi lalu lintas. Jika Anda belum melunasi PKB, Anda memerlukan informasi tentang jadwal Samsat Keliling.
Samsat Keliling digelar untuk memudahkan para pemilik kendaraan mendapatkan layanan yang diperlukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran PKB dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Samsat Keliling dibuka di dekat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Sehingga tidak menguras waktu dan biaya dibandingkan dengan harus mendapatkan layanan di kantor Samsat tingkat kabupaten.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Priangan Timur Berlaku Besok 25 Oktober 2021, Berikut Lokasinya
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, masyarakat diharuskan memiliki persyaratan:
1. Membawa KTP asli sesuai data STNK
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang telah divalidasi.
Berikut jadwal Samsat Keliling di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) berlaku besok, Senin 25 Oktober 2021:
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Besok 25 Oktober 2021, Cek Lokasinya
Untuk wilayah Kota Cirebon, Samsat Keliling dipusatkan di LP Kesambi Jalan Kesambi Kota Cirebon, pukul 08.30–11.00 WIB.