Bagi masyarakat Cikedung dan sekitarnya yang belum melakukan vaksin bisa datang daftar langsung ke tempat lokasi vaksinasi Covid-19.
Berikut syarat yang harus diperhatikan dan dibawa saat mendaftar vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Klarifikasi Kemenag Milik NU, Yaqut: Ibarat Obrolan Suami Istri, Dunia Milik Berdua Yang Lain Kos
1. Membawa fotokopinKTP atau KK
2. Nomor handphone aktif
3. Mematuhi protokol kesehatan dengan 4 M.
Adanya vaksinasi Covid-19 tersebut dalam upaya memutus mata rantai virus. Apalagi status PPKM Kabupaten Indramayu masih level 3.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga untuk meningkatkan herd immunity.
Perlu ditekankan kembali harap mematuhi protokol kesehatan ketat dengan menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan).***