PORTAL MAJALENGKA -- Masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak perlu jauh mendatangi kantor Samsat di Sumber maupun di Ciledug.
Untuk mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL), masyarakat dapat memanfaatkan gerai Samsat Keliling yang digelar di lokasi-lokasi berbeda secara berkeliling.
Samsat Keliling memang bertujuan melakukan layanan secara jemput bola, dengan mendekati tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
Dengan begitu diharapkan mengurus keperluan kendaraan bermotor dapat lebih mudah, lebih murah. Disiplin pemilik kendaraan membayar pajak pun diharapkan meningkat tajam.
Namun begitu, masyarakat perlu mengetahui syarat-syarat mendapatkan layanan di gerai-gerai Samsat Keliling, yakni harus membawa :
1. KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK
2. STNK asli
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Indramayu 1 Sepekan ke Depan Berlaku Mulai Besok 4 Oktober 2021
Selain itu saat berada di sekitar lokasi gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diharuskan menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, tidak berkerumun, mencuci tangan, menjaga jarak sosial.