Di Sini Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 2 (Haurgeulis) Sepekan ke Depan Berlaku Sejak Besok

- 3 Oktober 2021, 20:45 WIB
Pelayanan Samsat Keliling wilayah Priangan Timur hari Senin, 13 September 2021.
Pelayanan Samsat Keliling wilayah Priangan Timur hari Senin, 13 September 2021. /Samsat Ciamis/

PORTAL MAJALENGKA -- Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa merupakan layanan jemput bola yang digelar dengan membuka gerai berkeliling mendekati alamat para pemilik kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, layanan jemput bola pada Samsat Keliling disediakan bagi warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Mereka yng hendak mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 2 untuk Besok dan Lusa, di Sini Lokasinya

Untuk dapat dilayani di gerai-gerai Samsat Keliling, pemilik kendaraan bermotor diharuskan menyiapkan persyaratan sebagai berikut :

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Pemilik kendaraan yang hendak mengakses layanan Samsat Keliling diharuskan tiba di gerai 30 menit sebelumnya.

Samsat

Baca Juga: Di Sini Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 1 untuk Jumat, Sabtu, Minggu Awal Oktober 2021

Layanan Samsat Keliling dilakukan setiap hari kerja pada waktu yang telah ditentukan.

Berikut jadwal Samsat Keliling wilayah Kabupaten Indramayu 2 (Haurgeulis) sepekan ke depan :

Senin
08.00–12.00
Pertigaan Kroya
Pintu Air Bugis

Selasa
08.00–12.00
Pertigaan Saradan
Kantor Kecamatan Sukra

Rabu
08.00–12.00
Kantor Desa Balareja
Kantor Desa Drunten Wetan

Kamis
08.00–12.00
Kantor Desa Sukaselamet
Kantor Kecamatan Sukra

Jumat
08.00–12.00
Simpang Tiga Gantar
Masjid Agung Gabuswetan

Sabtu
08.00–12.00
Tridjaya Motor Jl. Raya Kopyah
Pertigaan Saradan

Catatan, waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.

Saat berada di lokasi-lokasi Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, masyarakat pemilik kendaraan bermotor juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x