PORTAL MAJALENGKA -- Pajak kendaraan bermotor (PKB) kedapatan belum lunas, masyarakat pemilik kendaraan dapat didenda tilang oleh polisi. Karena itu sebaiknya sebelum jatuh tempo, PKB perlu segera dilunasi agar tidak mendapat masalah di jalan.
Masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, dapat mengecek lokasi Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu 1 yang disediakan Portal Majalengka.
Menurut laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang diakses pada Kamis 30 September 2021, layanan Samsat Keliling dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pemilik kendaraan yang bermaksud mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Cirebon Awal Oktober 2021, Di Sini Lokasinya
Samsat Keliling merupakan layanan jemput bola dengan mendekati kediaman masyarakat sehingga pemilik kendaraan tidak berjubel di kantor Samsat.
Karena mendekati kediaman masyarakat, diharapkan Samsat Keliling mempermudah sekaligus menghemat biaya serta waktu.
Bagi pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Indramayu 1, selain dapat mendatangi kantor Samsat dapat pula mendatangi lokasi penyelenggaraan layanan Samsat Keliling, yang jadwalnya akan dibagikan di bawah ini.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Kuningan 29 September-3 Oktober 2021, Cek Lokasi dan Syaratnya
Berikut jadwal layanan Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu 1, Jawa Barat, untuk besok Jumat 1 Oktober 2021 hingga Minggu 3 Oktober 2021 :