Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 2 untuk Besok dan Lusa, di Sini Lokasinya

- 30 September 2021, 18:40 WIB
Pelayanan Samsat Keliling di Kota Tasikmalaya
Pelayanan Samsat Keliling di Kota Tasikmalaya /kabar-priangan.com/Helma A/

PORTAL MAJALENGKA -- Pajak kendaraan bermotor (PKB) kedapatan belum lunas, masyarakat pemilik kendaraan dapat didenda tilang oleh polisi. Karena itu sebaiknya sebelum jatuh tempo, PKB perlu segera dilunasi agar tidak mendapat masalah di jalan.

Masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, dapat mengecek lokasi Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu 2 (Haurgeulis) yang disediakan Portal Majalengka.

Menurut laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang diakses pada Kamis 30 September 2021, layanan Samsat Keliling dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pemilik kendaraan yang bermaksud mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Cirebon Awal Oktober 2021, Di Sini Lokasinya

Samsat Keliling merupakan layanan jemput bola dengan mendekati kediaman masyarakat sehingga pemilik kendaraan tidak berjubel di kantor Samsat.

Karena mendekati kediaman masyarakat, diharapkan Samsat Keliling mempermudah sekaligus menghemat biaya serta waktu.

Bagi pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Indramayu 2 (Haurgeulis), selain dapat mendatangi kantor Samsat dapat pula mendatangi lokasi penyelenggaraan layanan Samsat Keliling, yang jadwalnya akan dibagikan di bawah ini.

Baca Juga: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga, Pemkab Majalengka Gelar Tilawah dan Doa Bersama secara Virtual

Berikut jadwal layanan Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu 2 (Haurgeulis), Jawa Barat, untuk besok Jumat 1 Oktober 2021 hingga Sabtu 2 Oktober 2021 :

Hari : Jumat 1 Oktober 2021
Waktu : 08.00 – 12.00
Lokasi 1. Simpang Tiga Gantar
2. Masjid Agung Gabuswetan

Hari : Sabtu 2 Oktober 2021
Waktu : 08.00 – 12.00
Lokasi 1. Tridjaya Motor Jl. Raya Kopyah
2. Pertigaan Saradan

Catatan, waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.

Pemilik kendaraan bermotor sekaligus warga Kabupaten Indramayu 2 (Haurgeulis) dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. KTP asli pemilik sesuai data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
2. STNK asli
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Saat berada di lokasi Samsat Keliling masyarakat diharuskan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menghindari kerumunan. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x