1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Ternyata Yosef Pisah Rumah dengan Istri Muda Sejak Kejadian Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Syarat dan ketentuan pelayanan Samsat Keliling :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK Asli.
2. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Begini Cara Buat Akun dan Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21
Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.***