Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan disertai fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud," katanya.
Baca Juga: Anggaran PEN Hanya Terserap 83,4 Persen, Indef Ungkap Faktor Penyebabnya
Untuk masyarakat yang berkeinginan maju di jalur perseorangan (Independen), harus mempersiapkan dukungan sejak sekarang supaya dapat terpenuhi syarat dukungan tersebut.
"Lebih lanjut dapat menghubungi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Cirebon," paparnya.***