Siap-siap untuk Calon Independen, Ini Syaratnya

- 8 Januari 2021, 14:01 WIB
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Khalid

PORTAL MAJALENGKA - Meskipun pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih lama, namun Kota Cirebon sudah mencicil biaya anggaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baru Kota Cirebon yang siap melaksanakan Pilkada lewat anggaran daerah dibandingan yang lainnnya se-Jawa Barat.

Tentu berbagai persiapan pun dilakukan, salah satunya untuk calon perseprangan (Independen) pada Pilkada mendatang. Pasalnya, untuk kandidat calon dari partai politik sudah mulai bermunculan.

Baca Juga: Ini Tiga Kelompok Besar Penerima Vaksin Perdana

Sebut saja incumbent Eti Herawati (Wakil Walikota/Ketua DPD NasDem), Sri Budiharjo Herman (Anggota DPRD Jabar/Demokrat), Handarujati Kalamullah (Wakil Ketua DPRD/Ketua DPC Demokrat), Fitria Pamungkaswati (Wakil Ketua DPRD/Ketua DPC PDIP), H Zaenal Muttaqin (pengusaha), Bamunas Setiawan Boediman (pengusaha).

Untuk calon peseorangan (independen), kata Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko bahwa syarat pencalonan perseorangan Bupati dan calon wakil Bupati, calon Walikota dan calon wakil Walikota mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat (2) harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya paling akhir.

"Harus memenuhi dukungan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku untuk bisa maju perseorangan (Independen)," ujarnya.

Baca Juga: Formasi Berubah Sesuai SOTK Baru, Begini Susunan Pemerintahan Desa Saat Ini

Untuk Kota Cirebon, lanjut Mardeko, DPT Pemilu 2019 sebanyak 238.003 jiwa harus didukung paling sedikit 10% dengan jumlah dukungan minimal 23.801 jiwa.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x