Pemdes Sumber Kulon Keluhkan Kebijakan Pemkab Terkait Syarat PBB 75 Persen untuk Pencairan ADD

- 25 November 2020, 15:38 WIB
Kantor Kepala Desa Sumber Kulon kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kades Sumber Kulon, Kibagus Wardilah mengeluhkan kebijakan Pemkab Majalengka yang mensyaratkan PBB harus 75 persen agar ADD bisa cair, RAbu 25 November 2020
Kantor Kepala Desa Sumber Kulon kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kades Sumber Kulon, Kibagus Wardilah mengeluhkan kebijakan Pemkab Majalengka yang mensyaratkan PBB harus 75 persen agar ADD bisa cair, RAbu 25 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

Apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini, selain warga sulit mencari kerjaan di tambah lagi saat ini majalengka di berlakukan kembali PSBB.

Baca Juga: Begini Tanggapan Presiden Jokowi Usai Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

“Bukan nya pemkab Majalengka mempermudah, ini malah mempersulit dengan pencairan Alokasi Dana Desa, dengan syarat lunas PBB 75 persen, ADD di cairkan,” ucap Wardilah

Hal itu membuat perangkat desa pasrah menunggu dana ADD yang di dalamnya ada penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa.

Baca Juga: Hampir 21 bulan Lamanya, 35.954 Guru PPPK Seleksi 2019, Menanti Turunnya Surat Keputusan

“Kami hanya bisa manut saja dan menunggu hak kami keluar. Kami sudah berusaha menagih kepada masyarakat, tapi karena sulitnya pencaharian warga pada saat ini, masyarakat sulit untuk membayar pajak,” keluh Wardilah

Dia menyebutkan, target PBB Desa Sumber Kulon sebesar Rp 100 juta dan telah disetor langsung ke BJB sebesar 50 persen.

Baca Juga: Dede Yusuf Minta Pemerintah Jangan PHP Lagi Seperti Nasib Guru PPPK 2019

Wardilah menambahkan, kebijakan pemkab majalengka seharusnya jangan memberikan kebijakan bersyarat di saat situasi seperti ini.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x