PORTAL MAJALENGKA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang, menahan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk ditunda dicairkan dikeluhkan beberapa Desa.
Informasinya, Pemkab Majalengka menunggu pembayaran PBB dari desa lewat 75 persen, baru kemudian ADD bisa dicairkan.
Kepala Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh, Kibagus Wardilah mengatakan, kebijakan itu bertentangan dengan program dan edaran Perppu.
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Disaat pemerintah gencar mengalokasikan dana dari semua lini, untuk kesejahteraan rakyat dari pusat, provinsi, kabupaten, bahkan dana desa (DD) yang dialokasikan untuk BLT, akan tetapi Pemkab Majalengka memberikan kebijakan yang menjerat leher penyelenggara pemerintah desa.
“Dengan menahan ADD yang didalamnya ada siltap itu menghambat penyelenggara pemerintah desa. Sedangkan penyelenggara pemerintah desa,setiap hari harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang selalu menuntut bantuan. Apakah adil jika pemkab Majalengka memberikan kebijakan disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujarnya, Rabu 25 november 2020.
Baca Juga: Kades Sumber Kulon Klarifikasi Isu Warganya yang Meninggal Akibat Covid-19
Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah yang menyaratkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di masa Pandemi Covid-19 ini sangat berat. Pihaknya mempertanyakan kebijakan Pemkab tersebut.
Selain itu, Kibagus Wardilah menambahkan, tugas perangkat desa hanya menyampaikan SPPT kepada masyarakat dan tidak langsung memungut pajak.