Pemdes Sumber Kulon Keluhkan Kebijakan Pemkab Terkait Syarat PBB 75 Persen untuk Pencairan ADD

- 25 November 2020, 15:38 WIB
Kantor Kepala Desa Sumber Kulon kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kades Sumber Kulon, Kibagus Wardilah mengeluhkan kebijakan Pemkab Majalengka yang mensyaratkan PBB harus 75 persen agar ADD bisa cair, RAbu 25 November 2020
Kantor Kepala Desa Sumber Kulon kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kades Sumber Kulon, Kibagus Wardilah mengeluhkan kebijakan Pemkab Majalengka yang mensyaratkan PBB harus 75 persen agar ADD bisa cair, RAbu 25 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang, menahan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk ditunda dicairkan dikeluhkan beberapa Desa.

Informasinya, Pemkab Majalengka menunggu pembayaran PBB dari desa lewat 75 persen, baru kemudian ADD bisa dicairkan.  

Kepala Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh, Kibagus Wardilah mengatakan, kebijakan itu bertentangan dengan program dan edaran Perppu.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Disaat pemerintah gencar mengalokasikan dana dari semua lini, untuk kesejahteraan rakyat dari pusat, provinsi, kabupaten, bahkan dana desa (DD) yang dialokasikan untuk BLT, akan tetapi Pemkab Majalengka memberikan kebijakan yang menjerat leher penyelenggara pemerintah desa.

“Dengan menahan ADD yang didalamnya ada siltap itu menghambat  penyelenggara pemerintah desa. Sedangkan penyelenggara pemerintah desa,setiap hari harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang selalu menuntut bantuan. Apakah adil jika pemkab Majalengka memberikan kebijakan disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujarnya, Rabu 25 november 2020.

Baca Juga: Kades Sumber Kulon Klarifikasi Isu Warganya yang Meninggal Akibat Covid-19

Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah yang menyaratkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di masa Pandemi Covid-19 ini sangat berat.  Pihaknya mempertanyakan kebijakan Pemkab tersebut.

Selain itu, Kibagus Wardilah menambahkan, tugas perangkat desa hanya menyampaikan SPPT kepada masyarakat dan tidak langsung memungut pajak.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x