Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Pemkab Indramayu Bangun TPST RDF Guna Kurangi Masalah Sampah

12 September 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang dilakukan Pemkab Indramayu. /Ayi Abdullah/

PORTAL MAJALENGKA -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus melakukan segala cara untuk mengurangi dampak permasalahan sampah yang menumpuk, salah satunya dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Pemkab Indramayu berharap agar TPST tersebut dapat mendaur ulang sampah menjadi sumber energi yang nantinya akan bermanfaat bagi pendapatan masyarakat dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Informasi tersebut dikabarkan dalam rapat FGD penyusunan studi kelayakan dan rancangan awal (basic design) dengan Kementerian PUPR melalui zoom meeting yang dilaksanakan di Indramayu Command Center, pada hari Kamis lalu, 7 September 2023.

Baca Juga: Lapas Kelas II B Indramayu Gandeng APIK Bikin Terobosan, Terapkan SMK3L Warga Binaan

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi menjelaskan bahwasanya berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilaksanakan oleh konsultan Kementerian PUPR di mana direncanakan TPST yang dibangun di Kabupaten Indramayu merupakan penerapan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF) yang akan mengolah sampah sebagai bahan bakar covering batu bara. Kapasitas RDF Plant yang akan dibangun yaitu 300 ton sampah per hari.

RDF atau juga biasa disebut keripik sampah, merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil dan dibentuk menjadi pelet. Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara.

Sebagaimana diketahui pembangunan TPST RDF ini merupakan bagian program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang digagas Kementerian PUPR.

Selain Indramayu, terdapat 6 kabupaten/kota lainnya yang terpilih sebagai daerah pelaksana program ISWMP dan akan dimulai pada awal tahun 2024.

“Pembangunan TPST sendiri direncanakan akan dimulai pada tahun 2024, RDF yang dihasilkan rencananya akan diserap oleh Pabrik Indocement Palimaman dan PLTU Indramayu sebagai offtaker,” kata Edi dikutip dari laman Diskominfo Indramayu.

Baca Juga: Inilah Cara Menjaga Tanah dari Pencemaran Sampah Plastik, Harus Dilakukan Sejak Dini

Dengan terbangunnya TPST RDF ini, selain akan menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Indramayu juga akan meningkatkan PAD dari RDF yang dihasilkan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain berencana membangun TPST RDF, Pemkab Indramayu juga berkomitmen untuk menanggulangi persoalan sampah. Bahkan Bupati Indramayu juga mengintruksikan pemerintah desa untuk meningkatkan pengelolaan sampah skala desa yang tertuang pada Surat Edaran Bupati Indramayu 660.1/3278/DLH tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut membahas kewajiban setiap desa untuk mengalokasikan anggaran desa untuk pengelolaan sampah di wilayahnya.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu juga melakukan pembinaan dan pendampingan pengelolaan sampah di desa-desa dengan Program GEMESIN (Gerakan Memilah & Mengelola Sampah Indramayu).

Baca Juga: Inilah 4 Kebiasaan yang Dapat Mengurangi Pencemaran Sampah Plastik di Dunia

DLH Indramayu telah menyiapkan tenaga pendamping pengelolaan sampah untuk melakukan pendampingan terhadap desa–desa di Kabupaten Indramayu yang ingin mengelola sampah.

“Hal ini bertujuan agar pengelolaan sampah di desa dapat dilakukan dengan baik dan maksimal, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengurangi jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA karena telah ditangani dari sumbernya,” ujar Edi. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler