AKUR Sunda Wiwitan Tolak Sita Eksekusi Lahan Tanah Adat Oleh Pengadilan

18 Mei 2022, 13:43 WIB
AKUR Sunda Wiwitan Tolak Sita Eksekusi Lahan Tanah Adat Oleh Pengadilan /Foto AKUR Sunda Wiwitan

PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menolak pengesekusian lahan tanah adat oleh Pengadilan Negri (PN) Kuningan, Jawa Barat, pada 18 Mei 2022.

Penetapan sita eksekusi kasus tanah adat mayasih dengan nomor surat PN Kuningan W.11.U16/825/HK.02/4/2022, perihal pelaksanaan pencocokan atau constatering dan sita eksekusi tanah nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng.

Menanggapi hal itu masyarakat AKUR Sunda Wiwitan secara tegas menolak dan tidak memberi ruang dalam eksekusi lahan tanah adat tersebut.

Baca Juga: Kasus Binomo: Mobil Ferrari Indra Kenz Dibawa ke Jakarta

AKUR menilai, tanah adat seharusnya milik komunal serta dibuktikan dengan beberapa dokumen penting yang dikeluarkan oleh sesepuh terdahulu.

Seperti halnya, Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana dengan Memberikan Hak Pengelolaan Aset tersebut kepada tokoh-tokoh masyarakat.

Diantaranya, dalam surat Pernyataan tahun yang dikeluarkan alm Pangeran Tedjabuwana pada tahun 1964 dan tahun 1975.

Baca Juga: Mantan Suami Laporkan Wanda Hamidah ke Polisi, Diduga Lakukan Perusakan Rumah

Sebab, pernyataan itu memberikan mandat pengelolaan aset-aset leluhur kepada tokoh tokoh masyarakat.

Adapun tokoh itu mendirikan Yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama tersebut kepada Yayasan Pendidikan Tri Mulya.

Dengan tujuan untuk merawat dan menjaga peninggalan Cagar Budaya aset komunal itu.

Baca Juga: LAGI, Karya SimpleMan Sewu Dino Akan Hadir di Bioskop, Netizen: Ceritanya Lebih Seram dari KKN di Desa Penari

Maka yayasan mengajukan perlindungan kepada negara terhadap kawasan Gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai Cagar Budaya Nasional.

Akan tetapi, kenyataannya pada 22 April 2022 PN Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi pada 18 Mei 2022.

Hal itu menurut AKUR pihaknya menilai Hakim telah keliru memahami objectum litis-nya.

"Karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris, padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukanlah sengketa waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat hukum adat," tulis AKUR dalam rilisnya, 18 Mei 2022.

Penolakan sita eksekusi lahan Sunda Wiwitan itu AKUR tidak dimaksudkan untuk ketidaktaatan pada hukum yang berlaku

Akan tetapi AKUR memandang dalam proses pengadilan yang sudah berjalan banyak sekali kejanggalan, sehingga membuat keputusan yang tidak berkeadilan dan mencederai nilai-nilai kebangsaan. ***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler