Bakal dapat Mobil Dinas, Wakil Ketua KPK: Saya Tidak Bisa Menerima, Pun Tidak Akan Menolak

- 20 Oktober 2020, 07:57 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA
Ilustrasi KPK. /ANTARA /

PORTAL MAJALENGKA-Kali ini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan masyarakat tanah air.

Pasalnya, lembaga antirasuah ini meminta dana pada pemerintah yang anggarannya akan digunakan untuk membeli beberapa unit mobil dinas.

Hal ini tidak sesuai dengan etos kerja KPK yang dinilai memiliki kesederhanaan yang tinggi

Baca juga: Rencana Pembuatan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare,Wamen ATR/BPN Tinjau Pengadaan Tanah


Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait isu tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Ghufron menyatakan bahwa dirinya mempersilakan publik menilai sendiri bagaimana persoalan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK dipertimbangkan.

“Saya berterima kasih atas perhatian ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai subyek yang dinilai saya mempersilakan publik untuk menilainya. Saya tidak akan menerima, pun tidak akan menolak," kata Nurul Ghufron pada Senin, 19 Oktober 2020 kemarin.

Baca juga: Ini 3 Masalah kesehatan Mental Saat pandemi, Nomor 3 Sering Terjadi

Ghufron pun mempersilahkan publik untuk melakukan pengecekan terhadap kehidupan dari seorang wakil ketua KPK sehari-harinya.

“Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu, saya akan menerima apapun penilaiannya," jelasnya.

Bagi Ghufron, Pengadaan mobil dinas yang siap dilakukan oleh pemerintah seharusnya bisa disetujui mengingat KPK adalah lembaga negara yang mendapatkan fasilitas salah satunya yaitu transportasi.

Baca juga: Ajaib! Ternyata Makanan Pedas Dapat Memperkuat Koneksi Antara Sel Otak

Namun, kata dia, karena belum ada fasilitas mobil dinas, jadi diganti dengan tunjangan transportasi.

"“Selama ini Pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya. Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya.

"Diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi, belum diberikan," terangnya.

Ghufron juga menjelaskan terkait harga mobil dinas, KPK tidak menentukannya karena semua telah diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara.***(Alza Ahdira/PikiranRakyat.com)

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x