MK Bacakan Putusan Sela, Lucianty Sah sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumsel Terpilih

- 26 Mei 2024, 19:00 WIB
Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Wahyudi, SH
Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Wahyudi, SH /

PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PKB terhadap hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 9 meliputi seluruh Kabupaten Musi Banyuasin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Wahyudi, SH mengapresiasi keputusan MK.

Baca Juga: Mengenal Diet Tiongkok, Pilihin Populer Bagi yang Mencari Gaya Hidup Sehat dan Berkelanjutan

Dia mengatakan, hal itu mengukuhkan kemenangan Ir. Lucianty asal Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Artinya, kata Wahyudi, kliennya sah untuk dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029.

""Alhamdulillah MK telah memutus dengan menghentikan pemeriksaan permohonan perkara yang diajukan PKB dalam perkara nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dengan dihentikannya perkara a quo maka secara hukum bunda Ir. Lucianty, SE asal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) adalah sah sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029," kata Wahyudi.

Baca Juga: Ujian Mandiri: Alternati, Alternatif Masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Wahyudi menambahkan, akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan bersurat ke KPU RI agar memerintahkan KPU Musi Banyuasin untuk menjalankan putusan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno dan menetapkan Ir. Lucianty sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam satu keputusan KPU Musi Banyuasin.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah