PORTAL MAJALENGKA - Satu kabar gembira dari KPU untuk badan ad hoc PPK dan PPS mengenai kenaikan gaji atau honor yang bakal diterima di Pilkada 2024.
Kenaikan gaji atau honor PPK dan PPS ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan Pilkada tahun 2018 lalu.
KPU selaku komite penyelenggara Pemilu telah merilis anggaran untuk honor tenaga Ad hoc PPK dan juga PPS, yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Lantik 1.029 Anggota PPS, Daftar PPS se-Kecamatan Ligung
Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, PantarlihLN.
Selain kenaikan honor untuk badan Ad Hoc PPK dan PPS, Pemerintah juga telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.
Baca Juga: Optimalkan Produksi Sektor Perkebunan di Indonesia, BRIN Ciptakan 12 Varietas Tanaman Unggul Baru
Berikut honor badan Ad Hoc PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2018 lalu.