1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang
2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang
4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.
Itulah rincian besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dengan kenaikan honor untuk badan Ad Hoc PPK dan PPS, diharapkan Pilkada 2024 akan berjalan lebih baik.*