ALHAMDULILLAH, Gaji atau Honor PPK dan PPS Naik untuk Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

- 26 Mei 2024, 15:47 WIB
Logo KPU Jawa Barat, Besaran Gaji atau Honor PPK dan PPS di Pilkada 2024
Logo KPU Jawa Barat, Besaran Gaji atau Honor PPK dan PPS di Pilkada 2024 /

1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang

2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang

4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah rincian besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dengan kenaikan honor untuk badan Ad Hoc PPK dan PPS, diharapkan Pilkada 2024 akan berjalan lebih baik.*

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah