ALHAMDULILLAH, Gaji atau Honor PPK dan PPS Naik untuk Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

- 26 Mei 2024, 15:47 WIB
Logo KPU Jawa Barat, Besaran Gaji atau Honor PPK dan PPS di Pilkada 2024
Logo KPU Jawa Barat, Besaran Gaji atau Honor PPK dan PPS di Pilkada 2024 /

PORTAL MAJALENGKA - Satu kabar gembira dari KPU untuk badan ad hoc PPK dan PPS mengenai kenaikan gaji atau honor yang bakal diterima di Pilkada 2024.

Kenaikan gaji atau honor PPK dan PPS ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan Pilkada tahun 2018 lalu.

KPU selaku komite penyelenggara Pemilu telah merilis anggaran untuk honor tenaga Ad hoc PPK dan juga PPS, yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Lantik 1.029 Anggota PPS, Daftar PPS se-Kecamatan Ligung

Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.

Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, PantarlihLN.

Selain kenaikan honor untuk badan Ad Hoc PPK dan PPS, Pemerintah juga telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Sektor Perkebunan di Indonesia, BRIN Ciptakan 12 Varietas Tanaman Unggul Baru

Berikut honor badan Ad Hoc PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2018 lalu.

BESARAN GAJI atau HONOR PPK PILKADA 2018

Ketua: Rp1.850.000

Anggota: Rp1.600.000

Sekertaris: Rp1.300.000

Pelaksana: Rp850.000

BESARAN GAJI HONOR PPS PILKADA 2018

Ketua: Rp900.000

Anggota: Rp850.000

Sekertaris: Rp800.000

Pelaksana: Rp750.000

Pantarlih : Rp800.000

Berikut Kenaikan Honor Badan Ad Hoc pada Pilkada 2024.

BESARAN GAJI atau HONOR PPK Pilkada 2024

Ketua: Rp2.500.000

Anggota: Rp2.200.000

Sekertaris: Rp1.850.000

Pelaksana: Rp1.300.000

BESARAN GAJI atau HONOR PPS Pilkada 2024

Ketua: Rp1.500.000

Anggota: Rp1.300.000

Sekertaris: Rp1.150.000

Pelaksana: Rp1.050.000

Baca Juga: Benda Pusaka yang Sempat Dipakai Prabu Siliwangi Diboyong ke Banten, Jadi Simbol Keruntuhan Pajajaran

Selain kenaikan gaji atau honor juga pemerintah telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut. Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang

2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang

4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah rincian besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dengan kenaikan honor untuk badan Ad Hoc PPK dan PPS, diharapkan Pilkada 2024 akan berjalan lebih baik.*

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah