Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah partisipasi masyarakat dalam pengawasan di hari pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), jujur, dan adil (Jurdil). Terutama hasil penghitungan surat suara, wajib diumumkan secara terbuka oleh pihak panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan maupun kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini tidak boleh main-main. Negara memastikan dalam konstitusinya, jika PPS/KPPS tidak mempublikasikan kepada masyarakat untuk mengakses hasil penghitungan suara, maka itu ancamannya pidana. Karena itu, semua tahapan silakan Bapak/Ibu bisa terlibat bersama-sama mengawal jalannya Pemilu 2024, khususnya di Kota Cirebon," kata Devi.***