Pernyataan dari fraksi PKB ini disampaikan Muh. Hanif Dhakiri selaku yang mewakili.
6. Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrat tidak menyatakan secara tegas mengenai sikapnya. Namun secara tersirat partai ini menghendaki agar kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang diundang dan karena keterbatasan tempat.
Dalam penyampaian sikapnya yang diwakili Saan Mustofa, fraksi Demokrat hanya memberikan fakta-fakta kejadian di mana banyak pertemuan di kampung-kampung karena tidak memiliki tempat akhirnya menggunakan mushola, masjid atau sekolah sebagai tempat pertemuannya.
Baca Juga: Hasil FIBA World Cup 2023: Spanyol Menang atas Brasil, Pastikan Lolos ke Putaran Kedua
7. Partai Amanat Nasional
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan berharap tetap disepakati.
Partai PAN menyarankan berbagai hal terkait masuk pelanggaran tidaknya menghadiri undangan acara-acara di tempat ibadah dan tempat pendidikan pada masa kampanye, sebaiknya diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU karena sifatnya teknis. Pernyataan fraksi PAN ini disampaikan Totok Daryanto selaku yang mewakili.***