BEGINI TANGGAPAN FRAKSI PARPOL Soal Keputusan MK Membolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

- 30 Agustus 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi Kampanye/.* BEGINI TANGGAPAN FRAKSI PARPOL Soal Keputusan MK Membolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Ilustrasi Kampanye/.* BEGINI TANGGAPAN FRAKSI PARPOL Soal Keputusan MK Membolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan //Freepik /

PORTAL MAJALENGKA - Ada beragam tanggapan dari berbagai pihak terkait keputusan MK yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan. Beberapa di antaranya ada yang setuju sementara sebagian lainnya merasa keberatan.

Secara umum mereka yang merasa keberatan terhadap putusan MK itu memiliki alasan bahwa kampanye di lingkungan pendidikan akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik. Selain itu ada pula yang mengkhawatirkan kegiatan tersebut akan menciptakan polarisasi di kalangan peserta didik.

Sementara sebagian lainnya yang setuju memiliki pandangan bahwa dengan adanya putusan MK yang seperti itu malah akan menciptakan kehidupan politik yang dinamis di lingkungan kampus. Karena menurut pendapat mereka kampus menjadi tempat lahirnya ide-ide politik besar dan alternatif dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: PUTUSAN MK Terkait Kampanye di Lembaga Pendidikan, Banyak Keberatan Termasuk Muhammadiyah, Kenapa?

Namun demikian dalam pelaksanaannya masih perlu mereka dibuatkan batasan yang jelas agar institusi pendidikan mampu menjaga diri dari campur tangan dalam politik praktis yang hanya fokus pada kemenangan dalam pemilu.

Respons pro kontra atas putusan MK terkait pembolehan kampanye di lingkungan pendidikan terus menjadi bahan pemberitaan yang beredar saat ini.

Lantas bagaimana tanggapan fraksi-fraksi partai politik terkait pro-kontra tersebut? Berikut rangkumannya yang dilansir portal majalengka dari salinan dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Khansa Syahla Buktikan Perempuan Tangguh di Alam Bebas, Usianya Masih 17 Tahun tapi Sudah Taklukkan 83 Gunung

1. Partai Keadilan Sosial

Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menyatakan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan pada dasarnya tak perlu diatur dalam undang-undang. Melainkan diserahkan kepada kebijakan lokal yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Pernyataan sikap PKS tersebut disampaikan Al Muzzammil Yusuf, selaku yang mewakili.

Selain itu menurut fraksi PKS, kekhawatiran banyak pihak bahwa akan terjadi konflik akibat beda pilihan selama ini terbukti tak pernah terjadi. Muzamil menegaskan saat ini masyarakat sudah dewasa dalam berpolitik.

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  menyatakan tetap menghendaki larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun, peserta masih boleh menghadiri undangan acara di tempat ibadah maupun tempat pendidikan sepanjang tidak dalam rangka berkampanye. Pernyataan sikap PDIP itu disampaikan Arif Wibowo selaku yang mewakili.

Baca Juga: AIR PURIFIER Solusi Praktis Atasi Udara Kotor di Rumah, Berikut Manfaatnya yang Bisa Diperoleh

Arif mengatakan beberapa batasan-batasan yang diperbolehkan, seperti hanya sebatas menghadiri undangan acara-acara yang bukan bagian dari acara kampanye, ataupun hadir tapi tidak menyampaikan materi-materi kampanye.

3. Partai Golkar

Fraksi Partai Golkar menyatakan tetap menghendaki kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang.

Alasannya, untuk menghindari terjadinya diskriminasi kepada peserta kampanye. Dengan begitu semua peserta sama-sama tidak dapat kampanye di tempat-tempat tersebut.

Baca Juga: Apa Saja Persiapan sebelum Berkegiatan di Alam Bebas? Simak Penting Banget Nih

Hal itu akan berlaku adil kepada seluruh peserta dengan latar belakang agama dan pendidikan yang berbeda. Pernyataan dari fraksi partai Golkar ini disampaikan Ibnu Munzir selaku yang mewakili.

"Selebihnya, F-PG juga memberikan pandangan bahwa peserta tetap diperbolehkan menghadiri undangan acara-acara di tempat ibadah dan tempat pendidikan sepanjang tidak dalam rangka kampanye,” katanya.

4. Partai Persatuan Pembangunan

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan tetap menghendaki kampanye, khususnya di tempat ibadah dan tempat pendidikan, dilarang.

Baca Juga: INI SERIES Smartphone Lipat Samsung Galaxy Z Flip, Ada yang Terbaru, Info. Lengkapnya Simak di Sini

Alasannya berdasarkan pengalaman hal itu telah mengakibatkan perpecahan. Hanya karena beda pilihan dengan imam masjid, banyak jamaah yang akhirnya pindah sholat berjamaah di masjid lain. Pernyataan sikap Fraksi PPP ini disampaikan Muhamad Arwani Thomafi selaku yang mewakili.

Ia juga menambahkan beberapa alasan dalam hal sekolah dan pesantren. Di mana karena berbeda orientasi politik dengan pihak pengelola sekolah dan/atau pesantren, orang tua murid memindahkan anak-anaknya ke sekolah atau pesantren lain.

5. Partai Kebangkitan Bangsa

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dua opsi, yaitu: dilarang dalam hal tempatnya (dilarang kampanye dengan alasan apa pun di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) atau diperbolehkan kampanye dengan syarat tanpa menggunakan atribut kampanye.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Rapimnas Jaman di Cirebon, Soal Politik Pilpres 2024: Ojo Kesusu

Pernyataan dari fraksi PKB ini disampaikan Muh. Hanif Dhakiri selaku yang mewakili.

6. Partai Demokrat

Fraksi Partai Demokrat tidak menyatakan secara tegas mengenai sikapnya. Namun secara tersirat partai ini menghendaki agar kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang diundang dan karena keterbatasan tempat.

Dalam penyampaian sikapnya yang diwakili Saan Mustofa, fraksi Demokrat hanya memberikan fakta-fakta kejadian di mana banyak pertemuan di kampung-kampung karena tidak memiliki tempat akhirnya menggunakan mushola, masjid atau sekolah sebagai tempat pertemuannya.

Baca Juga: Hasil FIBA World Cup 2023: Spanyol Menang atas Brasil, Pastikan Lolos ke Putaran Kedua

7. Partai Amanat Nasional

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan berharap tetap disepakati.

Partai PAN menyarankan berbagai hal terkait masuk pelanggaran tidaknya menghadiri undangan acara-acara di tempat ibadah dan tempat pendidikan pada masa kampanye, sebaiknya diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU karena sifatnya teknis. Pernyataan fraksi PAN ini disampaikan Totok Daryanto selaku yang mewakili.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah