PUTUSAN MK Terkait Kampanye di Lembaga Pendidikan, Banyak Keberatan Termasuk Muhammadiyah, Kenapa?

- 28 Agustus 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi Kampanye/.*
Ilustrasi Kampanye/.* //Freepik /

PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi atau MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Dalam hal ini MK membolehkan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik dengan menekankan dua syarat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Heboh, Pecahkan Rekor di Shopee Live dengan Penjualan hingga 90 Kali Lipat

Pertama, mendapat izin dari penanggungjawab lembaga pendidikan bersangkutan. Kedua, tidak menggunakan atribut kampanye.

Dalam menanggapi putusan MK tersebut banyak pihak memberi respons keberatan, terutama dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Secara umum mereka khawatir aktivitas politik seperti itu akan menciptakan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik.

Senada dengan hal itu, Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam besar yang ada di Indonesia juga merasa keberatan dengan adanya putusan.itu.

Baca Juga: Empati atas Nasib Budiman Sudjatmiko, Fahri Hamzah Tidak Bermaksud Membujuk, cuma Beri Saran Begini

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan meski diperbolehkan  MK. Namun pihaknya tidak akan memberikan izin untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x