PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi atau MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
Dalam hal ini MK membolehkan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik dengan menekankan dua syarat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Heboh, Pecahkan Rekor di Shopee Live dengan Penjualan hingga 90 Kali Lipat
Pertama, mendapat izin dari penanggungjawab lembaga pendidikan bersangkutan. Kedua, tidak menggunakan atribut kampanye.
Dalam menanggapi putusan MK tersebut banyak pihak memberi respons keberatan, terutama dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Secara umum mereka khawatir aktivitas politik seperti itu akan menciptakan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik.
Senada dengan hal itu, Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam besar yang ada di Indonesia juga merasa keberatan dengan adanya putusan.itu.
Baca Juga: Empati atas Nasib Budiman Sudjatmiko, Fahri Hamzah Tidak Bermaksud Membujuk, cuma Beri Saran Begini
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan meski diperbolehkan MK. Namun pihaknya tidak akan memberikan izin untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.