1. Partai Keadilan Sosial
Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menyatakan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan pada dasarnya tak perlu diatur dalam undang-undang. Melainkan diserahkan kepada kebijakan lokal yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Pernyataan sikap PKS tersebut disampaikan Al Muzzammil Yusuf, selaku yang mewakili.
Selain itu menurut fraksi PKS, kekhawatiran banyak pihak bahwa akan terjadi konflik akibat beda pilihan selama ini terbukti tak pernah terjadi. Muzamil menegaskan saat ini masyarakat sudah dewasa dalam berpolitik.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tetap menghendaki larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun, peserta masih boleh menghadiri undangan acara di tempat ibadah maupun tempat pendidikan sepanjang tidak dalam rangka berkampanye. Pernyataan sikap PDIP itu disampaikan Arif Wibowo selaku yang mewakili.
Baca Juga: AIR PURIFIER Solusi Praktis Atasi Udara Kotor di Rumah, Berikut Manfaatnya yang Bisa Diperoleh
Arif mengatakan beberapa batasan-batasan yang diperbolehkan, seperti hanya sebatas menghadiri undangan acara-acara yang bukan bagian dari acara kampanye, ataupun hadir tapi tidak menyampaikan materi-materi kampanye.
3. Partai Golkar
Fraksi Partai Golkar menyatakan tetap menghendaki kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang.
Alasannya, untuk menghindari terjadinya diskriminasi kepada peserta kampanye. Dengan begitu semua peserta sama-sama tidak dapat kampanye di tempat-tempat tersebut.