BEGINI TANGGAPAN FRAKSI PARPOL Soal Keputusan MK Membolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

- 30 Agustus 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi Kampanye/.* BEGINI TANGGAPAN FRAKSI PARPOL Soal Keputusan MK Membolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Ilustrasi Kampanye/.* BEGINI TANGGAPAN FRAKSI PARPOL Soal Keputusan MK Membolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan //Freepik /

Baca Juga: Khansa Syahla Buktikan Perempuan Tangguh di Alam Bebas, Usianya Masih 17 Tahun tapi Sudah Taklukkan 83 Gunung

1. Partai Keadilan Sosial

Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menyatakan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan pada dasarnya tak perlu diatur dalam undang-undang. Melainkan diserahkan kepada kebijakan lokal yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Pernyataan sikap PKS tersebut disampaikan Al Muzzammil Yusuf, selaku yang mewakili.

Selain itu menurut fraksi PKS, kekhawatiran banyak pihak bahwa akan terjadi konflik akibat beda pilihan selama ini terbukti tak pernah terjadi. Muzamil menegaskan saat ini masyarakat sudah dewasa dalam berpolitik.

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  menyatakan tetap menghendaki larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun, peserta masih boleh menghadiri undangan acara di tempat ibadah maupun tempat pendidikan sepanjang tidak dalam rangka berkampanye. Pernyataan sikap PDIP itu disampaikan Arif Wibowo selaku yang mewakili.

Baca Juga: AIR PURIFIER Solusi Praktis Atasi Udara Kotor di Rumah, Berikut Manfaatnya yang Bisa Diperoleh

Arif mengatakan beberapa batasan-batasan yang diperbolehkan, seperti hanya sebatas menghadiri undangan acara-acara yang bukan bagian dari acara kampanye, ataupun hadir tapi tidak menyampaikan materi-materi kampanye.

3. Partai Golkar

Fraksi Partai Golkar menyatakan tetap menghendaki kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang.

Alasannya, untuk menghindari terjadinya diskriminasi kepada peserta kampanye. Dengan begitu semua peserta sama-sama tidak dapat kampanye di tempat-tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah