Baca Juga: Apa Saja Persiapan sebelum Berkegiatan di Alam Bebas? Simak Penting Banget Nih
Hal itu akan berlaku adil kepada seluruh peserta dengan latar belakang agama dan pendidikan yang berbeda. Pernyataan dari fraksi partai Golkar ini disampaikan Ibnu Munzir selaku yang mewakili.
"Selebihnya, F-PG juga memberikan pandangan bahwa peserta tetap diperbolehkan menghadiri undangan acara-acara di tempat ibadah dan tempat pendidikan sepanjang tidak dalam rangka kampanye,” katanya.
4. Partai Persatuan Pembangunan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan tetap menghendaki kampanye, khususnya di tempat ibadah dan tempat pendidikan, dilarang.
Baca Juga: INI SERIES Smartphone Lipat Samsung Galaxy Z Flip, Ada yang Terbaru, Info. Lengkapnya Simak di Sini
Alasannya berdasarkan pengalaman hal itu telah mengakibatkan perpecahan. Hanya karena beda pilihan dengan imam masjid, banyak jamaah yang akhirnya pindah sholat berjamaah di masjid lain. Pernyataan sikap Fraksi PPP ini disampaikan Muhamad Arwani Thomafi selaku yang mewakili.
Ia juga menambahkan beberapa alasan dalam hal sekolah dan pesantren. Di mana karena berbeda orientasi politik dengan pihak pengelola sekolah dan/atau pesantren, orang tua murid memindahkan anak-anaknya ke sekolah atau pesantren lain.
5. Partai Kebangkitan Bangsa
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dua opsi, yaitu: dilarang dalam hal tempatnya (dilarang kampanye dengan alasan apa pun di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) atau diperbolehkan kampanye dengan syarat tanpa menggunakan atribut kampanye.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Rapimnas Jaman di Cirebon, Soal Politik Pilpres 2024: Ojo Kesusu