Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima

- 1 Februari 2023, 22:49 WIB
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima /KPU

PORTAL MAJALENGKA - Pemilu 2024 yang merupakan ajang pesta demokrasi di Indonesia bakal segera datang. 

Segenap pihak pun ikut andil dan berpartisipasi dalam penyelenggaraannya. Salah satunya ialah Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan badan adhoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: OLEH-OLEH Khas Cirebon yang Wajib Dibeli Saat Berkunjung, Dijamin Enak dan Harganya Murah

KPPS sendiri dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 dan akan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah pemungutan suara.

Dalam strukturalnya, KPPS terdiri dari 7 orang, yang terdiri dari ketua yang merangkap anggota dan juga 6 anggota yang lainnya.

Anggota KPPS berasal dari masyarakat disekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah memenuhi syarat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Banyumas yang Memiliki Cita Rasa yang Juara

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS bertanggung jawab terhadap KPU kabupaten atau kota melalui PPS.

Seorang KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 kepada PPS minimal sekali dalam masa kerjanya.

Lalu bagaimana caranya menjadi KPPS? Berikut adalah syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Situbondo Enak dan Digemari Banyak Orang, Wajib Kamu Ketahui

Adapun syarat untuk menjadi KPPS antara lain:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba.

8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP.

11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

13. Tidak memiliki penyakit penyerta.

Lalu, berapakah gaji yang didapat oleh petugas pemilu?

Adapun rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan, yakni sebagai berikut:

1. Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.

2. Anggota PPK sebesa Rp2,2 juta.

3. Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta

4. Anggota PPS sebesar Rp1,3 juta.

5. Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta.

6. Anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

7. Pantarlih sebesar Rp1 juta.

8. Linmas sebesar Rp700 ribu.

Demikian detail mengenai KPPS Pemilu 2024 dari mulai syarat ketentuan hingga gaji yang diterima.***

 

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x