Jumlah Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Diprediksi Sedikit, Ini Sebabnya

- 1 Februari 2023, 16:06 WIB
Jumlah Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Diprediksi Sedikit, Ini Sebabnya
Jumlah Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Diprediksi Sedikit, Ini Sebabnya /Ilustrasi/Instagram.com/@kpukotajogja

PORTAL MAJALENGKA - Jumlah kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang diprediksi jumlahnya sedikit.

Minimnya pilihan capres dan cawapres pada Pemilu 2024 bagi rakyat disebabkan oleh adanya ambang batas pemilihan presiden atau Presidential Threshold.

Berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Oleh beberapa pihak, pasal tersebut dinilai membatasi jumlah capres dan cawapres yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dengan adanya ambang batas tersebut juga akan membatasi jumlah partai peserta pemilu yang ingin mengusung calon presidennya sendiri.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Kepergian Skriniar, Inter Milan Sukses Kalahkan Atalanta dan Melaju ke Semifinal Coppa Italia

Hanya partai-partai besar dengan jumlah kursi atau suara nasional yang mampu memenuhi syarat ambang batas tersebut.

Selain itu, tidak adanya kesempatan juga bagi para anak bangsa yang secara independen ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden, seperti pada pemilu di Amerika Serikat.

Menurut pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani, penerapan ambang batas tersebut tidak sesuai dengan sistem presidensial. Baginya tidak ada hubungannya antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden.

Baca Juga: LINK NONTON Mantan Tapi Menikah Episode 1, 2, dan 3 Hari Ini: Omar Daniel Balas Dendam ke Mantan

"Dalam sistem presidensial sebenarnya tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden. Juga tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif. Sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden," ucap Saiful dikutip dari Antara.

Dia juga menyampaikan, pada pemilu di Amerika Serikat, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana.

Jika seseorang ingin mencalonkan diri sebagai presiden AS, kandidat tersebut harus kelahiran Amerika. Tinggal dan tetap di Amerika minimal 14 tahun. Kemudiab berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Siapa Pemain Utama Series Mantan Tapi Menikah? Kenalan Sama Karakternya Yuk

Hal itulah yang menyebabkan banyaknya jumlah calon, contoh pada Pemilu AS tahun 2020 yang lalu. Total calon yang maju sebanyak 36 pasangan, walaupun yang ramai diperbincangkan media hanya Donald Trump dan Joe Biden.

"Tidak ada syarat lain, misalnya, harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia. Bisa begitu saja seseorang menyatakan diri sebagai calon presiden. Kalau dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dollar dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU. Begitu sederhana," tuturnya.

Walaupun UU Pemilu sering kali digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun sampai saat ini belum ada perubahan mengenai aturan ambang batas tersebut.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Sumber: MK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x