4. Berlakunya sistem pemilu berdasarkan ketentuan a quo telah merugikan pemohon karena sistem pemilu ini telah melawan arus kebiasaan pilihan sistem pemilu proporsional.
5. Pemohon dirugikan dengan diberlakukannya ketentuan pasal a quo yang mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu berbiaya sangat mahal (high out) dan melahirkan problem yang multikompleks.
Baca Juga: RESMI, Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu, Batas Usia Dihilangkan
Lebih lanjut dalam surat permohonan pengujian ulang pasal yang dibuat oleh kantor hukum DIM LAWA GROUP ditersebut juga berisikan nama-nama pemohon, diantaranya sebagai berikut:
1. Dimas Brian Wicaksono, asal Banyuwangi, Jawa Tengah sebagai Pemohon I.
2. Yuwono Pintadi, asal Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu sebagai Pemohon II.
3. Fahrurrozi, asal Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu sebagai Pemohon III.
4. Ibnu Rachman Jaya, asal Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta disebut pemohon IV.
5. Riyanto, asal Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut Pemohon V.
6. Nono Marijono, asal Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, disebut Pemohon VI.