Adakan Pertemuan di Jakarta, 8 Partai Politik Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- 9 Januari 2023, 08:30 WIB
Pimpinan partai politik melakukan pertemuan tertutup untuk menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Pimpinan partai politik melakukan pertemuan tertutup untuk menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PORTAL MAJALENGKA - Delapan partai politik besar adakan pertemuan untuk membahas sistem pemilu proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.

Melansir dari antaranews.com, pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bersama bahwa kedelapan Partai tersebut menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

"Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, seusai pertemuan tersebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Sebut Perppu Ciptaker Tidak Menghapus Pesangon: Jangan Percaya Hoax Ya!

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 7 elit politik partai yaitu, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat Johny G Plate dan Wakil Ketum Ahmad Ali, Waketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara dan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS) Ahmad Syaikhu.

Sementara Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dan elitnya tidak hadir dalam pertemuan tersebut, namun kata Airlangga, Partai Herindra sepakat dengan hasil pertemuan yang dihadiri 7 partai tersebut.

Baca Juga: KEREN! Inilah 10 Masjid Karya Ridwan Kamil yang Miliki Gaya Arsitektur Unik dan Eksotis

Lanjut Airlangga mengatakan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia, menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka adalah bentuk kedaulatan rakyat.

"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.

Ke delapan parpol tersebut sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah yang Utama Dikerjakan di Bulan Rajab

Sebelumnya telah dilakukan permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Permohonan berasal dari dua kader partai politik dan empat perseorangan warga ini terdiri atas Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Mengutip mkri.id, Sururudin selaku kuasa hukum, alasan permohonan pada permohonan juga telah diubah yang mengulas tentang polarisasi pada pemilu 2017–2019 yang telah melemahkan keberadaan partai politik.

Baca Juga: Cara Aktifkan Proxy WhatsApp di HP Android dan iPhone, Nikmati Berkomunikasi tanpa Internet

Dia juga mangatakan, terjadinya hal tersebut akibat meningkatnya rasa individualisme masyarakat tanpa keterlibatan partai politik yang berdampak pula pada rasa persatuan kesatuan dan persatuan yang menurun.

Sehingga sejak diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka, masyarakat cenderung mendengarkan orang-orang yang individualis.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: mkri.id antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x