PORTAL MAJALENGKA - Pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker atau Cipta Kerja mengenai oesangon masih menjadi perdebatan. Hal itu ditengarai oleh redaksional dalam pasal tersebut.
Salah satu yang menyoroti Pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker terkaot pesangon tersebut dilontarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Said Iqbal mempermasalahkan soal redaksi Pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker yang menyebutkan "ketentuan sebagai berikut" dalam penetapan jumlah pesangon.
Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksin dan UU Ciptaker Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia 2021
Ia mengungkapkan, harusnya redaksinya harus dikembalikan kepada UU Ketenagakerjaan. Di mana pesangon "paling sedikit sebagai berikut".
Menurutnya, ketika redaksional itu dikembalikan, maka memungkinkan untuk perusahaan dan pekerja melakukan negosiasi mengenai besaran pesangon dari para pekerja. Bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih besar daripada yang diatur di UU Ketenagakerjaan.
Perbedaan soal persepsi mengenai redaksi yang ada di dalam aturan tersebut masih bersifat debatable.
Baca Juga: KEREN! Inilah 10 Masjid Karya Ridwan Kamil yang Miliki Gaya Arsitektur Unik dan Eksotis
Bahkan beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan sejunlah poin dalam UU Omnibus Law atau Ciptaker.