"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.
Ke delapan parpol tersebut sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.
Baca Juga: 10 Amalan Sunnah yang Utama Dikerjakan di Bulan Rajab
Sebelumnya telah dilakukan permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
Permohonan berasal dari dua kader partai politik dan empat perseorangan warga ini terdiri atas Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Mengutip mkri.id, Sururudin selaku kuasa hukum, alasan permohonan pada permohonan juga telah diubah yang mengulas tentang polarisasi pada pemilu 2017–2019 yang telah melemahkan keberadaan partai politik.
Baca Juga: Cara Aktifkan Proxy WhatsApp di HP Android dan iPhone, Nikmati Berkomunikasi tanpa Internet
Dia juga mangatakan, terjadinya hal tersebut akibat meningkatnya rasa individualisme masyarakat tanpa keterlibatan partai politik yang berdampak pula pada rasa persatuan kesatuan dan persatuan yang menurun.
Sehingga sejak diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka, masyarakat cenderung mendengarkan orang-orang yang individualis.***