Nomor Urut Parpol Lama Peserta Pemilu 2024 Masih Seperti 2019, Kecuali PPP Ganti Angka 17

- 15 Desember 2022, 23:34 WIB
Nomor Urut Parpol Lama Peserta Pemilu 2024 Masih Seperti 2019, Kecuali PPP Ganti Angka 17
Nomor Urut Parpol Lama Peserta Pemilu 2024 Masih Seperti 2019, Kecuali PPP Ganti Angka 17 /Instagram.com/@kpu_ri

PORTAL MAJALENGKA - Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah resmi disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022.

Dalam Perppu tersebut salah satunya mengatur terkait pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Disebutkan, parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

Baca Juga: PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Berikut Inilah Alasannya

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Diketahui bahwa parpol peserta Pemilu 2019 diikuti oleh 9 peserta. Di antara kesembilan peserta tersebut berikut nomor urutnya adalah:
- PKB (nomor urut 1)
- Gerindra (nomor urut 2)
- PDIP (nomor urut 3)
- Golkar (nomor urut 4)
- NasDem (nomor urut 5)
- PKS (nomor urut 8)
- Partai Demokrat (nomor urut 14)
- PAN (nomor urut 12)
- PPP (nomor urut 10)

Dari 9 parpol peserta Pemilu 2019 tersebut hanya satu parpol yang berganti nomor urut yakni PPP.

Baca Juga: MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Pada Pemilu 2024 kali ini PPP mengganti nomor urut 10 memilih angka 17. Sementara nomor lamanya dipakai Hanura.

PPP menjadi satu-satunya partai parlemen atau parpol lama yang mengikuti undian nomor urut untuk Pemilu 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 14 Desember 2022.

Arsul berharap nomor 17 akan membawa keberuntungan bagi PPP di Pemilu 2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Egy Maulana Vikri dan Rekannya Putus Kontrak dengan FC ViOn Zlate Moravce

"Kalo agak kleniknya karena dengan nomor 10 kami dalam tanda kutip sial, kita harus coba peruntungan baru," kata Arsul di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Menurut Arsul, nomor urut 10 yang dipakai PPP pada Pemilu 2019 dianggap kurang memberikan keberuntungan, karena suara partainya kala itu menurun.

Arsul menilai nomor 17 akan memudahkan PPP berkampanye kepada masyarakat. Nomor urut 17 menurutnya bisa diasosiasikan dengan banyak hal. Selain posisinya berada di paling buncit dan mudah terlihat di surat suara.

Baca Juga: Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Dia mengatakan, nomor urut 17 bisa diasosiasikan dengan tanggal Kemerdekaan 17 Agustus, 17 rakaat sholat, hingga tanggal 17 Ramadan bertepatan dengan hari Nuzulul Quran.

"Sholat 17 rakaat. Kemerdekaan 17 agutustus. Nuzulul Quran 17 Ramadan nanti kita cari lagi lah apa. Ini baru dapat tiga," katanya.

Lebih lanjut, Arsul berujar nomor yang didapat PPP kini sesuai ekspektasinya. Dia mengaku lebih ingin mendapat nomor paling buncit ketimbang nomor 10 yang berada di tengah.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Tes Wawancara Anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka dinyatakan lolos verifikasi faktual mulai tingkat nasional hingga daerah.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

Baca Juga: KISAH KAROMAH WALI, Kain Kafan Terlihat Masih Utuh Saat Makam Gus Dur Ambles

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

12. Partai Amanat Nasional (PAN),

Baca Juga: VIRAL BAKSO MAS BARON! Tukang Bakso Berpakaian Rapi Kemeja dan Berdasi, Para Gadis Sampai Antre untuk Beli

13. Partai Bulan Bintang (PBB),

14. Partai Demokrat,

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x