Demokrat Bantah Kalah Lawan Jonny Alen, Ancam Somasi Pengamatan yang Sesatkan Opini

- 14 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ketua DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Ketua DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. /Instagram/@agusyudhoyono.

PORTAL MAJALENGKA - DPP Partai Demokrat membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut gugatan terhadap inisiator KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jonny Alen Marbun, ditolak majelis hakim PN Jakarta Pusat.

DPP Demokrat menyatakan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Strategis dan Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat Herzaki Mahendra menyatakan, penyesatan opini oleh sejumlah pihak merupakan muslihat jahat.

Baca Juga: Isu Kudeta, Pakar Sebut Elektabilitas Demokrat Naik hingga 2 Persen

"Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021," kata Herzaki dalam keterangan persnya, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Dia mengungkapkan, dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak.

"Itu artinya, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan. Karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum

Dia mengungkapkan, DPP Demokrat akan melayangkan somasi para pihak yang membuat pernyataan menyesatkan. Termasuk menyiapkan langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan itu.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah