Singgung RUU Pemilu, Demokrat : Pilkada dan Pilpres Jangan Serentak di Tahun 2024

- 17 Januari 2021, 03:30 WIB
Logo Partai Demokrat.  Partai Demokrat meminta Pilkada 2022 dan 2023 tidak diserentakkan dengan Pilpres 2024
Logo Partai Demokrat. Partai Demokrat meminta Pilkada 2022 dan 2023 tidak diserentakkan dengan Pilpres 2024 /Dok. Demokrat.or.id.

Kedua, jika Pilkada ditunda, akan muncul permasalahan akibat pejabat kepala daerah yang terlalu lama menjabat.

Khususnya di daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023, dan baru akan melaksanakan Pilkada tahun 2024 sesuai dengan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pejabat kepala daerah itu tidak dapat mengambil keputusan strategis. Herzaky mencontohkan, apakah tahun 2022 dan 2023 nanti isu pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi yang menerpa saat ini sudah berakhir.

Dengan adanya kepala daerah definitif hasil pemilu, kebijakan strategis pro-rakyat untuk mengatasi pandemi Covid-19 maupun dampak ekonomi yang menyertai dapat diambil.

Baca Juga: Arief Budiman Tegaskan Tidak Pernah Mencederai Integritas Pemilu

Ketiga, bercermin dari pengalaman Pemilu 2019, kampanye legislatif tenggelam riuh rendahnya pemilu presiden.

Maka ketika diserentakkan, perdebatan visi-misi di tingkat pileg, pilpres, dan pilkada berpotensi tumpang tindih.

Isu pilkada juga bisa tenggelam jika pelaksanaannya berdekatan dengan Pileg dan Pilpres 2024.

Proses kompetisi juga sangat kompleks. Hal itu bisa memicu tindakan-tindakan ilegal layaknya politik uang, politisasi sara, dan politik identitas secara terstruktur, sistematis, dan masif, demi kemenangan semata.

Baca Juga: AHY Targetkan Demokrat Menang 50 Persen di Wilayah Pilkada

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x